Selasa, 27 November 2018

Paspor RI

Berdasar Undang-Undang No.6 Tahun 2011 (Bab-1, Pasal-1, Ayat-16), yang dimaksud dengan Paspor Republik Indoensia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam kepemilikannya, setiap Warga Negara Indonesia berhak mengajukan dan memiliki Paspor RI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (syarat permohonan Paspor RI).

Paspor yang dikenal umum di masyarakat adalah Paspor Umum atau Paspor Hijau, yang dibagi menjadi :
  1. Paspor Umum Hijau 24H (halaman)
  2. Paspor Umum Hijau 48H (halaman)
  3. Paspor Umum Hijau Elektronik 48H (EPASPOR 48H)
Secara umum, fungsi dan kegunaan, ketiga jenis paspor umum hijau di atas adalah sama. Yang membedakan jumlah halaman pada buku paspor dan ada/tidaknya chip elektronik yang menempel pada cover buku paspor.

Paspor Umum Hijau 24H artinya hanya memiliki 24 halaman pada buku paspornya, sedangkan yang 48H artinya memiliki 48 halaman pada buku paspornya. Nah untuk khusus elektronik paspor hanya tersedia yang 48 halaman. Embel-embel elektronik paspor artinya paspor tersebut telah dilengkapi dengan chip elektronik yang tersemat dicover depan dan belakang buku paspornya.

Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau 24H dan 48H
Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau 24H dan 48H

Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau Elektronik (EPASPOR)
Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau Elektronik (EPASPOR)
Dahulu kala sekitar di bawah tahun 2010, untuk jenis paspor umum hijau 24H, itu dikhususkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan dengan penanda stempel dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dan yang 48H adalah untuk pemohon umum (non-TKI). Tapi saat ini tidak ada lagi pembeda baik 24H atau 48H dengan maksud agar tidak ada diskriminasi. Tapi lagi-lagi itu hanya teori dan kenyataan dilapangan masih berbeda.

Pendiskritan jenis paspor umum hijau 24H bukan tanpa alasan. Sejarah panjang nan kelam mengikuti perjalanan jenis paspor ini, banyak PJTKI dan oknum imigrasi bermain didalamnya dan sudah menjadi rahasia umum.

Dampak paling utama dan terasa saat ini adalah kebanyakan dari mereka pemohon paspor 24H bagi TKI adalah penggunaan dokumen palsu dan data palsu. Dari sini akhirnya munculah masalah yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini, dan untuk menyelesaikannya bagaikan membenahi benang kusut.


Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi dan bantuan proses permohonan paspornya dapat langsung kontak ke :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar