Rabu, 19 Februari 2020

Paspor Anak Luar Nikah

Di Indonesia praktek nikah bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri, atau yang dalam bahasa hukumnya luar nikah, banyak sekali terjadi. Dari hasil pernikahan jenis ini banyak didapat (dilahirkan) anak-anak dengan status anak luar nikah dikarenakan pernikahan kedua orangtua kandungnya tidak tercatat di KUA.

Status Anak Luar Nikah

Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Secara hukum agak susah dan ribet memproses paspor bagi anak-anak yang dilahirkan dengan status pernikahan siri, dikarenakan tidak adanya buku nikah orangtua kandungnya.


Solusi dari permasalahan di atas adalah dengan memastikan saat proses akte lahir anak nama ayah kandung tidak tercantum didalamnya, sehingga dalam proses permohonan paspor untuk anak kategori luar nikah, dokumen yang wajib dilampirkan adalah :
  1. Ektp ibu kandung
  2. KK ibu kandung (nama anak wajib tercantum didalamnya)
  3. Akte lahir anak (pastikan nama ayah kandung tidak tercantum didalamnya)
  4. Paspor ibu kandung yang masih berlaku
Semua dokumen di atas wajib ada aslinya dan tidak boleh ada beda data, dan ibu kandung wajib datang mendampingi anaknya saat sesi foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Jika di akte lahir anak ternyata terdapat atau tercantum nama ayah kandungnya padahal pernikahannya siri (bawah tangan), dimungkinkan akte lahir nya aspal, dan bisa dicek keabsahannya ke dinas catatan sipil tempat akte lahir anak tersebut diterbitkan.

Akte Lahir Anak Luar Nikah

Nama ayah kandung dapat tercantum pada akte lahir anak jika dalam proses pengajuan akte lahir anak melampirkan buku nikah. Lalu bagaimana nama ayah kandung dapat tercantum dalam akte lahir padahal tidak memiliki buku nikah karena pernikahannya siri (bawah tangan)?


Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi atau bantuan proses permohonan paspornya bisa kontak ke :

Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar