Rabu, 09 Januari 2019

Paspor Anak Di Bawah Umur

Informasi Umum


Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun dan belum ber-EKTP, imigrasi sangat saklek dalam proses permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Paspor Anak - Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Dokumen WAJIB yang dilampirkan adalah :
  1. Ektp kedua orangtua kandungnya
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana nama anak wajib masuk didalamnya
  3. Akte Kelahiran anak dari Dinas Catatan Sipil
  4. Akte/Buku Nikah orangtua kandung
  5. Paspor kedua orangtua kandung yang masih berlaku
  6. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki

Ke-5 (dan atau 6) dokumen di atas sifatnya WAJIB, jika salah satu tidak ada, maka dipastikan pemohon akan langsung tertolak saat verifikasi berkas diloket verifikasi dokumen. Dan pastikan saat sesi foto dan wawancara kedua orangtua kandung datang mendampingi.

Tidak ada pengecualian untuk proses paspor anak di bawah umur. Untuk itu dimohon kepada para sahabat, orangtua yang akan membuatkan paspor untuk anaknya betul-betul mempersiapkan dokumennya dengan baik.

Permasalahan Umum Paspor Anak


1. Salah satu orangtua kandung berhalangan hadir
Jika hal seperti ini terjadi, dimana salahsatu orangtua kandung tidak dapat hadir saat sesi foto dan wawancara, maka yang tidak hadir wajib melampirkan surat kuasa tulis tangan di atas meterai dan melampirkan dokumen asli yang sudah disebutkan di atas (ektp dan paspor).

2. Nama anak terpisah KK dengan KK orangtua kandung
Beberapa tahun terakhir banyak orangtua yang akhirnya memisahkan anak kandungnya ke dalam KK orang lain untuk keperluan masuk sekolah favorit pilihannya. Jika hal ini terjadi maka kedua KK, baik KK orangtua kandung dengan KK yang ada nama si anak wajib dilampirkan. Jangan lupa membawa ektp kepala keluarga dari KK yang tercantum nama si anak. Saat wawancara nanti silahkan dijelaskan kenapa sampai nama si anak terpisah dari KK induk orangtua kandungnya.

3. Kondisi orangtua kandung bercerai
Untuk masalah yang satu ini nanti akan saya jelaskan di link berikut : "Proses Paspor Anak Ortu Cerai"

4. Kondisi orangtua kandung nikah siri (bawah tangan)
 Untuk masalah yang satu ini nanti akan saya jelaskan di link berikut : "Proses Paspor Anak Luar Nikah"


Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi atau bantuan proses permohonan paspornya bisa kontak ke :


Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar