Rabu, 19 Februari 2020

Paspor Anak Orang Tua Bercerai

Bagi orangtua yang kondisi pernikahannya bercerai (cerai hidup) dan ingin membuatkan paspor untuk anak kandungnya, maka yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan dokumen adalah tentang hak asuh anak yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Masalah hak asuh anak yang tertuang dalam putusan pengadilan, biasanya menjadi poin yang jarang diperhatikan bagi pasangan suami-istri yang bercerai. Padahal poin itu adalah penentu si anak dapat lanjut proses paspor atau tidak.

Putusan Hak Asuh Anak

Jika hak asuh anak jatuh ke ibu kandung, dan tertuang dalam putusan cerai pengadilan negeri, maka ayah kandung tidak berhak menuntut jika secara sepihak ibu kandungnya membuat paspor untuk buah hati mereka.


Adapun dokumen wajib yang dibutuhkan jika kasusnya hak asuh jatuh ke ibu kandung adalah sebagai berikut :
  1. Ektp ibu kandung
  2. KK ibu kandung (nama anak wajib tercantum)
  3. Akte lahir anak
  4. Putusan hak asuh anak yang jatuh ke ibu kandung dari pengadilan negeri
  5. Akte cerai
  6. Paspor ibu kandung
  7. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki
Jika status hak asuh anak jatuh ke ayah kandung, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut :
  1. Ektp ayah kandung
  2. KK ayah kandung (nama anak wajib tercantum)
  3. Akte lahir anak
  4. Putusan hak asuh anak yang jatuh ke ayah kandung dari pengadilan negeri
  5. Akte cerai
  6. Paspor ayah kandung
  7. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki
Jika status anak tidak menjadi gugatan, dan dalam putusan pengadilan diputuskan tetap dalam asuhan dan pengawasan kedua orangtua kandungnya, maka kedua orang tua kandung wajib hadir saat sesi foto dan wawancara dengan dokumen yang dilampirkan :
  1. Ektp kedua orang tua kandungnya
  2. KK yang tercantum nama si anak (bisa KK ayah kandung atau KK ibu kandungnya)
  3. Akte lahir anak
  4. Akte cerai
  5. Putusan perceraian dari pengadilan negeri
  6. Paspor kedua orang tua kandungnya
  7. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki
Seluruh dokumen yang disebutkan dalam penjelasan di atas, baik hak asuh anak ada dalam putusan maupun hak asuh anak tidak menjadi gugatan (diasuh bersama), saat sesi foto dan wawancara wajib dibawa aslinya tanpa terkecuali untuk diverifikasi oleh petugas loket bagian verifikasi dokumen.
Jika salah satu tidak ada aslinya maka dipastikan permohonan akan tertolak di loket verifikasi.

Jika orangtua kandung si anak yang sudah bercerai kondisinya sekarang sudah menikah lagi, dan akte cerai asli sudah ditarik oleh KUA atau Dinas Catatan Sipil terkait, maka dokumen akte cerai boleh hanya copian (pastikan memiliki salinan copiannya) dan melampirkan akte/buku nikah dari pernikahannya yang terbaru.

Paspor Anak

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi atau bantuan proses permohonan paspornya bisa kontak ke :


Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar