Dokumen Yang Dikerjakan

Jenis Pelayanan Dokumen

Saat blog ini saya tulis, jenis pengerjaan dokumen yang dapat kami layani meliputi :
  1. Permohonan Paspor RI dan Keimigrasian,
  2. Permohonan Pengajuan Visa (all country),
  3. Perpanjang dan Mutasi STNK & BPKB

Paspor RI

Untuk permohonan Paspor RI jenis pelayanan yang dapat kami kerjakan antara lain :
  • Permohonan Paspor Baru/Perpanjang,
  • Permohonan Elektronik Paspor (EPASPOR),
  • Permohonan Paspor Anak di bawah umur
  • Permohonan Paspor untuk Umroh/Haji,
  • Permohonan Endorsment Data Paspor (penambahan nama dan pemutakhiran data pada paspor untuk keperluan tertentu),
  • Permohonan Pengajuan Proses Paspor karena Rusak/Hilang,
  • Permohonan Affidapit,
  • Permohonan KITAS/KITAP,
  • Permohonan Alih Status Kitas ke Kitap,
  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • MERP (Multiple Entry Re-entry Permit)
  • EPO (Exit Permit Only)
  • SKJ (Surat Keterangan Jalan) untuk WNA

VISA

Untuk permohonan pengajuan Visa, kami hampir dapat melakukan ke semua negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam pengajuan visa nya, baik dari harga permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan sampai dengan lama pelayanan.

STNK dan BPKB

Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK berisi identitas kepemilikan antara lain :
  • nomor polisi, 
  • nama pemilik, 
  • alamat pemilik, dan 
  • identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb).
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Masa berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

BPKB adalah Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKN ditetapkan oleh Polri. BPKB berbentuk buku berukuran ukuran 17x12 cm, dengan lembar kulit berwarna biru tua dan tulisan putih perak, serta dibubuhi nomor BPKB. BPKB terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar keabu-abuan. 

Untuk mencegah pemalsuan, BPKB juga dilengkapi dengan tanda air (watermark), serat warna-warni tidak kasat mata (invisible fibre), dan benang pengaman hologram.

Isi BPKB meliputi :
  • identifikasi kendaraan bermotor, 
  • keterangan kepabeanan, 
  • pendaftaran polisi, 
  • catatan mengenai perubahan pemilik kendaraan bermotor, 
  • catatan tentang pelunasan pajak/BBN, 
  • catatan pejabat Polisi Lalu Lintas, 
  • serta keterangan lain-lain.
Sedangkan Komponen BPKB meliputi :
  • Blanko BPKB, 
  • Formulir Permohonan, 
  • Kartu Induk BPKB, 
  • Kartu Induk BPKB, 
  • Buku Register, 
  • Formulir Tanda Periksa, 
  • Formulir Permohonan Mutasi, 
  • serta Brosur.
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusaahaan penjual atau dealer, dan nama pembeli atau pemilik. 

BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.

STNK dan BPKB adalah satu kesatuan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor. Nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen STNK & BPKB adalah informasi pemilik yang sah dari kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar