Selasa, 08 Januari 2019

Paspor UMROH/HAJI

Beribadah ke Tanah Suci Mekah adalah hampir impian setiap kaum muslim, entah untuk beribadah Umroh, atau memenuhi kewajiban Rukun Islam yang ke-5, yaitu pergi Haji.
 



Mecca Al Bukaromah, Paspor Umroh/Haji - @BudiarjoPaspor
Mecca Al Bukaromah - @BudiarjoPaspor
Salah satu syarat untuk dapat pergi umroh/haji adalah wajib memiliki paspor dahulu. Paspor untuk umroh/haji adalah paspor yang sama dengan paspor umum/elektronik 48H masa berlaku 5 (lima) tahun. 

Yang menjadi pembeda adalah, khusus untuk pengajuan visa umroh/haji, pada paspor wajib tercetak 3 (tiga) suku kata nama.

Bagi pemohon paspor yang secara dokumentasi sudah memiliki 3 (tiga) suku kata nama tentu bukan masalah. Masalah akan timbul bagi mereka yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) suku kata nama.


Tentunya bukan mereka tidak dapat memiliki paspor atau bahkan tidak dapat berangkat umroh/haji. Mereka tetap bisa memiliki paspor atau mengajukan visa umroh/haji nya, hanya dengan syarat dan ketentuan berlaku, yaitu :
  1. Jika pemohon sudah memiliki paspor sebelumnya tetapi paspornya kurang dari 3 suku kata nama, maka dilakukan proses endorsment (pengesahan) penambahan nama pada paspornya, yang akan dicetak di halaman ke-4 (empat) buku paspor, tatacara proses penambahan nama akan saya jelaskan berikutnya.
  2. Jika pemohon belum memiliki paspor dan memiliki nama kurang dari 3 suku kata nama berdasarkan dokumentasi, maka kejelasan dokumen dari dengan biro travel mana ybs pergi sampai dengan surat keterangan dari kementrian agama setempat wajib dilampirkan. Jika tidak maka proses penambahan namanya saja yang akan ditolak, adapun proses paspornya tetap berjalan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk proses permohonan paspor untuk umroh/haji adalah sebagai berikut :
  1. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah (salah satu bisa, lengkap lebih baik)
  4. Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat sekarang bekerja (jika status mahasiswa maka melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku)
  5. Surat sponsor bermeterai dari Biro Travel Umroh/Haji
  6. Bukti pembayaran umroh/haji (DP atau pelunasannya)
  7. Surat keterangan dari kementrian agama setempat (sesuai domisili ektp pemohon)
  8. Legalitas Biro Travel Umroh/Haji nya (SK. Kemenhumham dan SK. Kemenag)
Perlu sobat ketahui, banyak yang bilang mau ibadah umroh/haji saja ribet amat dokumennya...?!

Nah di sini perlu dipahami oleh sobat pemohon, bahwa sesungguhnya :
  1. Pemerintah dan imigrasi sedang melindungi warganegaranya dari kemungkinan penipuan oleh pihak biro travel yang tidak bertanggungjawab
  2. Pemerintah dan imigrasi juga meminimalkan proses terjadinya TKI ilegal yang berkamuflase dari cara beribadah umroh/haji
  3. Jika legalitasnya terpenuhi, dan kemudian terjadi sesuai saat proses ibadah atau dalam perjalanannya, maka pemerintah dan imigrasi melalui badan terkait akan memberikan bantuan semaksimal mungkin kepada jamaah asal Indonesia.
Nah jadi jelaskan kenapa saat ini secara dokumentasi imigrasi menjadi lebih ketat πŸ˜‰πŸ‘

Lalu bagaimana tatacara proses penambahan nama di paspor bagi yang sudah memiliki paspor tapi belum 3 (tiga) suku kata nama?
Caranya gampang, sobat tinggal datang lagi ke kantor imigrasi tempat buku paspornya diterbitkan, mengajukan permohonan penambahan nama untuk keperluan umroh/haji dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Buku paspor yang masih berlaku
  2. Copi ektp
  3. Copi KK
  4. Copi akte kelahiran / ijazah / buku nikah (salah satu saja)
  5. Sponsor bermeterai dari Biro Travel Umroh/Haji nya
  6. Copi bukti pembayaran umroh/haji (DP atau pelunasan)
  7. Surat keterangan dari kementrian agama setempat sesuai domisili ektp
Prosesnya biasanya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja dan tanpa biaya alias GRATISπŸ˜ƒπŸ‘Œ

Jika masih ada pertanyaan dari sahabat seputar paspor atau keimigrasian, sobat bisa langsung konsultasi via chat WA atau kontak ke :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004 

Email : budirjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar