Minggu, 15 Maret 2020

Permasalahan Dalam Permohonan Paspor

Ada beberapa hal yang dapat menjadikan permohonan paspor sahabat menjadi tidak dapat diproses, dimana saya mengkategorikan permasalahan ini menjadi 2, yaitu :
  1. Masalah Teknis
  2. Masalah Non-Teknis

Masalah Teknis Permohonan Paspor

Pada jenis permasalahan teknis dalam permohonan paspor, masalah-masalah yang sering timbul antara lain :

  • Tidak mengerti alur proses online
  • Tidak dapat quota antrian permohonan paspor online
  • Terblok 30 hari dalam permohonan paspor online
  • Dokumen tidak lengkap
  • Adanya perbedaan data pada dokumen
  • Ada dokumen yang tidak ada aslinya

Tidak Mengerti Alur Proses Online
Sejak 2015 Dirjen Imigrasi sudah menyediakan layanan paspor online yang dapat diakses melalui situs resmi Dirjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id, di mana saat itu pemohon disediakan dalam 2 jenis antrian baik manual maupun online.
Untuk antrian manual pemohon masih bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk mengambil nomer antrain. Sedangkan versi onlinenya pemohon dimudahkan untuk mengambil nomer antrian melalui website resmi imigrasi.
Namun sejak 2018 versi pengambilan antrian nomer manual sudah dihilangkan dan semuanya masuk ke dalam antrian paspor online, bahkan disempurkan lagi dalam bentuk aplikasi Antrian Paspor Online berbasis Android dan IOS.
Sehingga semua pemohon diwajibkan melakukan pendaftarn online melalui aplikasi tersebut.

Tidak Dapat Quota
Masalah teknis berikutnya adalah selalu tidak mendapatkan antrian online, selalu penuh terus antriannya pada imigrasi yang dipilih.

Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT | Fast Respond : 0812-2829-2004
Tidak Dapat Quota - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Untuk kasus seperti ini sahabat bisa mencobanya pada saat SISTIK (Sistem Teknologi Keimigrasian) melakukan pengisian quota, yaitu di hari Jumat antara jam 13-15 dan di hari Minggu antara jam 15-17. Lakukan pengecekan quota setiap 10 menit sekali dengan pengecekan di imigras yang berbeda yang ada dalam wilayah tinggal sahabat.

Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT | Fast Respond : 0812-2829-2004
Tidak Dapat Quota - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Misal sahabat tinggal di wilayah Jabodetabek, maka imigrasi yang dapat dipilih adalah imigrasi dalam wilayah Jabodetabek. Setidaknya tercatat ada 14 kantor imigrasi di wilayah Jabodetabek yang alamatnya dapat sahabat cek di sini.

Terblok 30 Hari
Sahabat dapat terblokir selama 30 hari kalender jika melakukan pembatalan pada pendaftaran paspor online melalui aplikasi. Jika hal ini sudah terjadi dan sahabat tetap ingin melanjutkan proses paspornya, maka yang dapat dilakukan adalah :
Dokumen Tidak Lengkap
Dalam proses permohonan paspor, untuk permohonan baru, dokumen standar yang wajib dilampirkan adalah : ektp, KK dan akte lahir/ijazah/buku nikah (salah satu saja). Tapi di sini saya tidak menyarankan untuk membawa dokumen minimal tersebut. Karena sering sekali terjadi saat sesi foto, sidik jari dan wawancara, pemohon terjegal dan disuruh melengkapi dokumen lainnya.
Untuk itu saya menyarankan kepada setiap pemohon baru untuk membawa dokumen lengkap sebagai berikut :
  1. Ektp
  2. KK
  3. Akte Lahir
  4. Ijazah Terakhir
  5. Akte/Buku Nikah (jika sudah menikah)
  6. Surat Keterangan Kerja dari Kantor tempat sekarang bekerja
Jika pemohon berasal dari luar daerah, biasanya imigrasi meminta lagi dokumen Surat Keterangan Domisili Tinggal dari kelurahan tempat pemohon sekarang tinggal. Untuk mengurusnya tinggal datang ke Kantor Kelurahan pemohon berdomisili dengan membawa Surat Pengantar RT/RW.
Perlu diingat dan diperhatikan bahwa saat sesi foto, sidik jari dan wawancara, pemohon diwajibkan membawa semua dokumen aslinya tanpa terkecuali. Jadi pastikan semua dokumen asli sudah ada dan lengkap. Jika pemohon yang berasal dari luar daerah dokumen yang dibutuhkan masih ada di daerah asalnya, maka sebaiknya dikirimkan dulu melalui jasa pengiriman (JNE/TKI/J&T/Pos), agar menghindari tertolaknya permohonan saat proses paspor.

Adanya Perbedaaan Data Pada Dokumen
Tanpa disadari dan kadang dianggap sepele, kita kadang acuh dan tidak peduli terhadap perbedaaan data yang ada pada dokumen kita. Padahal ini dapat menjadi batu sandungan saat proses paspor. Perbedaan yang paling sering saya temui pada pemohon paspor adalah tidak sinkronnya data antara ektp-KK dengan dokumen lainnya (akte lahir, ijazah, buku nikah).
Perbedaan yang biasa dan sering terjadi adalah :
  1. Beda ajaan nama, atau masalah spasi (pemenggalan) pada nama,
  2. Beda tempat lahir,
  3. Beda tanggal/bulan/tahun kelahiran,
  4. Beda alamat antara ektp-KK (beda RT atau RW karena satu dan lain hal), tapi ini jarang terjadi.
Jika ada perbedaan seperti di atas, dulu sebelum tahun 2019, pihak imigrasi masih bisa menerima dengan hanya melampirkan Surat Keterangan Beda Data dari kelurahan, atau yang biasa disebut Surat PM1. Tapi sejak 2019 sampai saat ini saya buat tulisan tentang ini, pihak imigrasi sudah tidak dapat menerima Surat PM1 dari kelurahan jika terjadi perbedaan data. Solusi dari ini adalah data wajib disamakan.
Atas dasar aturan Undang-Undang Keimigrasian, data di paspor wajib mengacu pada dokumen akte lahir, dan atau ijazah, dan atau buku nikah. Maka jika ektp-KK nya ada beda data dengan dokumen akte lahir/ijazah/buku nikah, maka sebaiknya pemohon merubah dulu data di ektp-KK untuk disamakan dengan dokumen akte lahir/ijazah/buku nikah dengan memprosesnya di Dinas Catatan Sipil sesuai ektp-KK diterbitkan dengan membawa semua dokumen di atas (ektp, KK, akte lahir, ijazah dan buku nikah). Tunjukkan kepada petugas Dinas Catatan Sipil, bahwa wajib merubah data ektp-KK nya disesuaikan dengan dokumen akte lahir/ijazah/buku nikah untuk keperluan pembuatan paspor.

Adanya Dokumen Yang Tidak Ada Aslinya
Pemohon kadang menganggap sepele jika dokumen permohonan paspor tidak ada aslinya, hanya ada copian saja. Padahal ini bisa menjadi penghambat dalam proses permohonan paspor.
Jika pemohon adalah pemohon baru, dan mempunyai kendala ada salahsatu dokumen asli hilang, yang ada hanya copian saja, maka pastikan untuk ektp-KK wajib ada aslinya (jika hilang bisa langsung proses penerbitan kembali ke Dinas Catatan Sipil), dan dokumen lain seperti akte lahir, ijazah dan buku nikah, jika salah satu tidak ada aslinya masih aman dan masih bisa diproses, asal hanya salah satu ya, tidak ketiganya.
Bagaimana jika akte lahir, ijazah dan buku nikah hilang? Apakah masih bisa diproses jika ada copiannya? Jawabannya TIDAK!
Lalu bagaimana solusinya?
Jawabannya adalah pemohon bisa mengurus dulu salah satunya ke instansi terkait, baru bisa proses paspornya kemudian.
Untuk akte lahir jika hilang pemohon bisa proses kembali ke Dinas Catatan Sipil sesuai domisili ektp sekarang. Jika ijazah yang hilang pemohon bisa minta legalisir dari sekolahnya berikut surat keterangan kelulusan yang ditandatangani di atas meterai oleh kepala sekolah yang sekarang menjabat. Sedangkan jika akte/buku nikah yang hilang, pemohon bisa mengurusnya kembali untuk diterbitkan duplikat akte nikah ke Dinas Catatan Sipil dulu pernikahannya tercatat, atau minta diterbitkan duplikat buku nikah ke KUA tempat dulu pernikahannya tercatat.



Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi dan bantuan proses permohonan paspornya dapat langsung kontak ke :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar