Sabtu, 08 Desember 2018

Elektronik Paspor (EPASPOR)

Elektronik Paspor atau yang lebih dikenal dengan EPASPOR adalah jenis paspor umum hijau dengan 48 halaman yang dilengkapi dengan teknologi chip. Penyematannya ditempelkan di halaman depan dan belakang cover buku paspornya, sehingga selain perbedaan keberadaan chip, cover buku epaspor akan lebih tebal dari paspor hijau umum yang biasa.

Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor
Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor
Keunggulan Buku Epaspor :
  1. Otomatis mendapatkan fasilitas autogate di gate imigrasi bandara internasional,
  2. Lebih mudah dan praktis saat melewati gate khusus elektronik paspor
  3. Proses permohonan visa waiver Japan yang lebih cepat (2 hari kerja) dengan biaya yang lebih murah juga (Rp180rb), dibandingkan dengan menggunakan paspor umum biasa.
Kelemahan Buku Epaspor :
  1. Dikarenakan mengandung chip maka tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dicelupkan ke dalam cairan atau dibanting,
  2. Tidak boleh ditaruh ditempat yang sangat panas, lembab, langsung terkena sinar matahari atau benda yang dapat mengeluarkan medan magnet atau elektromagnetik,
  3. Jika chip nya rusak maka fungsinya hanya sebagai buku paspor biasa seperti paspor umum hijau 48H.

Budiarjo Paspor - Warning Epaspor
Budiarjo Paspor - Warning Epaspor



Syarat dan Dokumen Permohonan Epaspor 
Untuk pengajuan Elektronik Paspor, syarat dan dokumen yang dibutuhkan sama saja seperti permohonan paspor hijau pada umumnya, antara lain :

  1. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (Ektp),
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akte Kelahiran,
  4. Ijazah terakhir,
  5. Akte/Buku Nikah (jika status sudah menikah),
  6. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat sekarang bekerja, jika memiliki idcard/nametag/kartu nama dari kantor sebaiknya sekalian dilampirkan,
  7. Paspor lama jika sebelumnya pernah memiliki.
Jika pemohonnya masih dalam kategori anak di bawah umur, maka dokumen yang diperlukan adalah dokumen orang tua kandungnya, meliputi :
  1. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (Ektp) Kedua Orang Tua Kandung,
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana nama anak wajib sudah tercantum didalamnya,
  3. Akte Lahir Anak,
  4. Akte/Buku Nikah Orang Tua Kandung,
  5. Paspor Orang Tua Kandung,
  6. Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki.
Jadi secara umum antara paspor hijau umum 48H dengan Epaspor memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai dokumen perjalanan lintas batas negara dengan keunggulan dan kekurangannya seperti yang sudah dijelaskan di atas. Adapun untuk harga yang ditetapkan sebagai PNBP oleh pemerintah jenis epaspor pasti berbeda (lebih mahal) dibanding dengan paspor hijau umum 48H.

Daftar harga resmi (PNBP) jika urus sendiri tidak melalui birojasa paspor KLIK DI SINI

Jika sobat paspor memerlukan bantuan atau konsultasi dalam permasalahan paspor atau dokumen keimigrasian, maka sobat bisa kontak saya di :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004 

Email : budiarjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar