Jumat, 07 Desember 2018

Paspor Umum Hijau 48H

Saat ini proses permohonan Paspor RI sudah tidak dapat dilakukan melalui walkin customer atau melalui pendaftaran website imigrasi. Prosesnya saat ini wajib melalui aplikasi Antrian Paspor Online Indonesia, yang aplikasinya wajib diunduh dulu dari layanan AppStore Android.

Silahkan sobat paspor buka AppStore dari gadgetnya, kemudian ketik : "Antrian Paspor", nanti bisa dipilih jenis aplikasi yang tampilannya seperti di bawah ini :



Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Setelah dipilih aplikasi Antrian Paspor silahkan untuk mengunduhnya, dan jika sudah terunduh maka tampilannya akan seperti berikut :

Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Jika sudah terinstal dan menunjukkan tampilan seperti di atas, silahkan sobat paspor untuk memilih klik "masuk". Jika belum paham akan tatacaranya silahkan klik "panduan dan cara pemakaian". Untuk pilihan "persyaratan" menginformasikan dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam permohonan paspornya.

Jika sobat paspor pilih klik "masuk", maka tampilan yang akan muncul sebagai berikut :

Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Budiarjo Paspor - Aplikasi Antrian Paspor Online
Jika sobat paspor belum pernah mendaftarkan akunnya, silahkan pilih klik "Daftar Sekarang", kemudian tinggal diisi kolom pendaftaran dengan jelas dan benar. Setelah pendaftaran berhasil silahkan konfirmasi pendaftaran dari email yang masuk.

Tutorial Video Pendaftaran Paspor via Android

Video-1

Video-2

Video-3

Permohonan Paspor Umum Hijau 48H (Baru dan Perpanjang)

Dokumen permohonan baru (dewasa) :
  1. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (Ektp),
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akte Kelahiran,
  4. Ijazah Terakhir
  5. Akte/Buku Nikah (jika status sudah menikah),
  6. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan tempat bekerja saat ini (sebaiknya dilengkapi dengan nametag/idcard/kartunama).
Dokumen permohonan baru (anak) :
  1. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (Ektp) kedua orang tua kandungnya,
  2. Kartu Keluarga (KK),
  3. Akte Kelahiran Anak,
  4. Akte/Buku Nikah orang tua kandung,
  5. Paspor orang tua kandung yang masih berlaku (sebaiknya lengkap ayah dan ibunya).
NOTE :
Saat proses foto dan wawancara maka kedua orang tua kandung si anak wajib hadir mendampingi. Jika salah satu berhalangan hadir maka yang berhalangan wajib memberikan kuasa kepada yang hadir, ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai 6000. Dokumen asli untuk orang tua kandung si anak yang tidak hadir wajib dibawa oleh orangtua kandung yang dapat hadir.

Untuk proses perpanjang maka semua dokumen yang disebutkan di atas hanya tinggal ditambahkan paspor lama terakhir yang pernah dimiliki.

Jika sobat paspor melakukan sendiri pendaftaran online melalui aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online, maka sobat paspor wajib datang sesuai dengan hari, tanggal, jam kedatangan dan kantor imigrasi yang sudah sobat paspor pilih. Jika sobat paspor terlambat atau berhalangan hadir dari waktu yang sudah dipilih maka permohonan pendaftaran paspor sobat akan dibatalkan secara otomatis dan sobat paspor diwajibkan melakukan pendaftaran online kembali.

Setelah sobat selesai proses foto, sidikjari dan wawancara di kantor imigrasi yang sudah dipilih, prosesnya baru dinyatakan berjalan secara sistem setelah sobat melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di atm atau teller bank terdekat.

Paspor akan selesai cetak dan dapat diambil dibagian pengambilan paspor tempat paspor diproses, 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP. Pengambilan paspor dapat diwakilkan tanpa surat kuasa oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK (Kartu Keluarga) pemohon. Jika yang mengambil adalah orang lain dan tidak masuk dalam anggota KK pemohon, maka diwajibkan menyertakan surat kuasa bagi pengambil paspor.

Daftar harga resmi (PNBP) jika urus sendiri tidak melalui birojasa paspor KLIK DI SINI

Jika sobat paspor memerlukan bantuan atau konsultasi dalam permasalahan paspor atau dokumen keimigrasian, maka sobat bisa kontak saya di :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar