Selasa, 08 Januari 2019

Paspor RUSAK atau HILANG

Paspor Rusak

Bagi sobat yang mengalami paspornya rusak atau hilang, maka mohon maaf kalo sobat gak bisa langsung proses permohonan paspor baru lagi. Sobat wajib melakukan permohonan penerbitan paspor baru dengan alur "Penggantian Karena Rusak"

Adapun alur prosesnya dijelaskan dalam bagan sederhana berikut ini :

Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor
Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor
Dalam penjabarannya dalam melakukan permohonan paspor rusak, maka yang harus sobat lakukan adalah sebagai berikut :
  1. Membawa dokumen lengkap
  2. Mendaftarkan diri ke bagian Wasdakim
  3. Mengambil nomer antrian permohonan BAP (Berita Acara Penyidikan)
  4. Proses BAP (Berita Acara Penyidikan)
  5. Jika hasil disetujui maka bisa langsung lanjut ke proses foto,sidik jari dan wawancara, tapi jika hasilnya penangguhan maka baru bisa lanjut proses setelah masa penangguhannya selesai 
  6. Melakukan pembayaran PNBP setelah proses foto, sidik jari dan wawancara.
"Lalu dokumen apa saja yang wajib dibawa saat melakukan permohonan paspor karena rusak?" 

Dokumen yang wajib dibawa adalah :
  1. Fisik paspor asli yang rusak
  2. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)
  3. KK (Kartu Keluarga)
  4. Akte Kelahiran
  5. Ijazah terakhir (semakin lengkap semakin baik)
  6. Akte/Buku Nikah (jika sudah menikah)
  7. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan tempat sekarang bekerja (jika status mahasiwa bisa melampirkan Kartu Tanda Mahasiswanya yang masih berlaku)
Kemudian ada banyak pertanyaan :  
"Yang dimasukkan ke dalam kategori paspor rusak apa saja sih?" 

Nah berikut adalah beberapa kondisi dimana paspor dimasukkan ke dalam kategori rusak :
  1. Sobek atau tersobek baik sedikit atau banyak, baik disengaja maupun tidak,
  2. Terbakar sebagian kecil atau sebagian besar (hanya menyisakan sedikit),
  3. Hilang salah satu atau lebih halaman buku paspor baik disengaja ataupun tidak,
  4. Terkena noda atau cairan baik dalam jumlah sedikit atau banyak, baik disengaja maupun tidak,
  5. Luntur bagian cap, tulisan atau tandatangan pejabat imigrasi yang ada dalam buku paspor dikarenakan buku yang lembab atau terkena cairan, baik disengaja maupun tidak

Paspor Hilang

Lalu bagaimana dengan kondisi Paspor HILANG?

Untuk permohonan paspor karena hilang, alur prosesnya sama dengan kategori paspor rusak, hanya ada sedikit perbedaan pada dokumen pengajuannya. Adapun dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut :
  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (Polsek/Polres)
  2. Copi paspor yang hilang (wajib ada)
  3. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)
  4. KK (Kartu Keluarga)
  5. Akte Kelahiran
  6. Ijazah Terakhir (semakin lengkap semakin baik)
  7. Akte/Buku Nikah (jika sudah menikah)
  8. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan tempat sekarang bekerja (jika status mahasiswa dapat melampirkan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku)

Demikian penjelasan singkat saya tentang kategori paspor rusak dan hilang. Jika masih ada pertanyaan dari sahabat seputar paspor atau keimigrasian, sobat bisa langsung konsultasi via chat WA atau kontak ke :


Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar