Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana membuatkan paspor untuk anak di bawah umur dengan kondisi salahsatu atau kedua orangtua nya meninggal dunia.
Paspor Anak Orang Tua Kandung Meninggal |
Maka dokumen wajib yang dilampirkan adalah (jika salahsatu orangtua kandung meninggal dunia) sebagai berikut :
- Ektp ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
- KK ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup (nama anak tercantum didalamnya)
- Akte lahir anak
- Akte/buku nikah orangtua kandung
- Akte kematian ayah atau ibu kandungnya dari dinas catatan sipil
- Paspor ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
- Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki
Pastikan melampirkan akte kematian adalah dari dinas catatan sipil, bukan keterangan kematian dari Rumah Sakit atau Kelurahan, karena sering sekali surat keterangan kematiannya belum diurus sampai dinas catatan sipil.
Akte Kematian |
Lalu bagaimana jika kondisi kedua orangtua kandungnya meninggal dunia?
Jika kondisinya demikian, maka yang masih berhak sebagai pendamping dan penanggungjawab adalah :
- Orangtua kandung dari ayah atau ibu kandungnya (salahsatu saja) jika masih hidup, nanti dengan melampirkan bukti dokumen tentang hubungan darah antara orangtua dan anak.
- Saudara kandung dari ayah atau ibu kandungnya (salahsatu saja). Ini juga sama saat proses dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan darah dengan ayah atau ibu kandungnya.
Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi atau bantuan proses permohonan paspornya bisa kontak ke :
Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com
Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar