Tampilkan postingan dengan label Paspor Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paspor Anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Februari 2020

Paspor Anak Orang Tua Meninggal Dunia

Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana membuatkan paspor untuk anak di bawah umur dengan kondisi salahsatu atau kedua orangtua nya meninggal dunia.

Paspor Anak Orang Tua Kandung Meninggal

Maka dokumen wajib yang dilampirkan adalah (jika salahsatu orangtua kandung meninggal dunia) sebagai berikut :
  1. Ektp ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
  2. KK ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup (nama anak tercantum didalamnya)
  3. Akte lahir anak
  4. Akte/buku nikah orangtua kandung
  5. Akte kematian ayah atau ibu kandungnya dari dinas catatan sipil
  6. Paspor ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
  7. Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki

Rabu, 19 Februari 2020

Paspor Anak Luar Nikah

Di Indonesia praktek nikah bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri, atau yang dalam bahasa hukumnya luar nikah, banyak sekali terjadi. Dari hasil pernikahan jenis ini banyak didapat (dilahirkan) anak-anak dengan status anak luar nikah dikarenakan pernikahan kedua orangtua kandungnya tidak tercatat di KUA.

Status Anak Luar Nikah

Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Secara hukum agak susah dan ribet memproses paspor bagi anak-anak yang dilahirkan dengan status pernikahan siri, dikarenakan tidak adanya buku nikah orangtua kandungnya.


Paspor Anak Orang Tua Bercerai

Bagi orangtua yang kondisi pernikahannya bercerai (cerai hidup) dan ingin membuatkan paspor untuk anak kandungnya, maka yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan dokumen adalah tentang hak asuh anak yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Masalah hak asuh anak yang tertuang dalam putusan pengadilan, biasanya menjadi poin yang jarang diperhatikan bagi pasangan suami-istri yang bercerai. Padahal poin itu adalah penentu si anak dapat lanjut proses paspor atau tidak.

Putusan Hak Asuh Anak

Jika hak asuh anak jatuh ke ibu kandung, dan tertuang dalam putusan cerai pengadilan negeri, maka ayah kandung tidak berhak menuntut jika secara sepihak ibu kandungnya membuat paspor untuk buah hati mereka.


Rabu, 09 Januari 2019

Paspor Anak Di Bawah Umur

Informasi Umum


Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun dan belum ber-EKTP, imigrasi sangat saklek dalam proses permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Paspor Anak - Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Dokumen WAJIB yang dilampirkan adalah :
  1. Ektp kedua orangtua kandungnya
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana nama anak wajib masuk didalamnya
  3. Akte Kelahiran anak dari Dinas Catatan Sipil
  4. Akte/Buku Nikah orangtua kandung
  5. Paspor kedua orangtua kandung yang masih berlaku
  6. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki

Selasa, 27 November 2018

Affidavit

Penjelasan Tentang Affidavit

Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”),  
  2. PP No. 2 Tahun 2007,  
  3. Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. 
Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda.  

Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. 

Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
 Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak.  

Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas.  

Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia. 

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l,
  2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
"Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". 
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. 
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Fasilitas Keimigrasian adalah KARTU yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit, dengan fasilitas yang didapat antara lain :
  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Hal lain yang perlu diketahui terkait fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda adalah :
  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. 
  2. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
  3. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk memproses affidapit, dokumen yang wajib disiapkan (jika orangtua WNI adalah ibunya) antara lain :
  1. Paspor asing anak
  2. Ektp ibu kandung
  3. KK ibu kandung
  4. Akte lahir anak dari dinas catatan sipil
  5. Akte nikah orang tua kandung dari KUA/Dinas Catatan Sipil
  6. Paspor ibu kandung yang masih berlaku
  7. Paspor WNA ayah kandung yang masih berlaku
  8. Visa/Kitas ayah WNA yang masih berlaku
Sedangkan untuk pengajuan proses permohonan affidavit wajib dilakukan di imigrasi sesuai domisili ektp orangtua kandung WNI nya.


Jika sahabat butuh bantuan dalam pengajuannya dapat saya bantu dengan menghubungi :
Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com