Minggu, 15 Maret 2020

Permasalahan Dalam Permohonan Paspor

Ada beberapa hal yang dapat menjadikan permohonan paspor sahabat menjadi tidak dapat diproses, dimana saya mengkategorikan permasalahan ini menjadi 2, yaitu :
  1. Masalah Teknis
  2. Masalah Non-Teknis

Masalah Teknis Permohonan Paspor

Pada jenis permasalahan teknis dalam permohonan paspor, masalah-masalah yang sering timbul antara lain :

  • Tidak mengerti alur proses online
  • Tidak dapat quota antrian permohonan paspor online
  • Terblok 30 hari dalam permohonan paspor online
  • Dokumen tidak lengkap
  • Adanya perbedaan data pada dokumen
  • Ada dokumen yang tidak ada aslinya

Selasa, 10 Maret 2020

Imigrasi Cegah Corona Covid-19

Virus Corona Covid-19 telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat dunia. Pemerintah di berbagai belahan dunia telah menerapkan kebijakan untuk menangani ancaman ini. Pun dengan Pemerintah Republik Indonesia yang terus menggalakkan sinergisitas antar instansi dalam upaya pencegahan masuknya ancaman virus yang berbahaya ini. 

Pemeriksaan Imigrasi - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Direktorat Jenderal Imigrasi ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19. Ditjen Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA yang akan melintas masuk wilayah Indonesia. Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. 

Senin, 09 Maret 2020

Ramahnya Dunia Terhadap Pemilik Paspor Indonesia

Berkeliling dunia adalah impian banyak orang, termasuk orang Indonesia. Melihat pemandangan baru, suasana yang berbeda dengan yang ada di Indonesia, bertemu dengan orang-orang baru, melihat kebudayaan yang berbeda, dan segala kisah dalam perjalanan yang menjadi bumbu penyedap kenangan.

Itu semuanya menjadi impian.

Namun bisakah kamu mewujudkan mimpi itu? Terutama dengan paspor Indonesia.

Jawabannya, bisa sekali.

Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Paspor RI - Elektronik Paspor (EPASPOR)

Ada banyak orang Indonesia yang berkeliling dunia, mereka bepergian ke tempat-tempat yang mereka impikan dengan aman dam lancar menggunakan paspor Indonesia.


Budayakan Masyarakat yang Sadar Hukum

Jakarta

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginginkan dalam masyarakat Indonesia tumbuh budaya sadar dan taat pada hukum. Ke depan diharapkan hukum tampil bukan hanya dalam wajah yang represif, tapi lebih daripada itu.

Kepala negara berharap masyarakat sudah hidup dalam budaya yang sadar akan hukum.

Saat menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019, Presiden menghendaki hukum hadir ditengah-tengah budaya dalam masyarakat.

“(Kita ingin) sadar hukum sudah hidup dalam budaya masyarakat, sehingga kerja-kerja para penegak hukum menjadi lebih ringan,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.

Tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada dunia peradilan, adalah bagian yang sangat mendasar dari tumbuhnya kepercayaan masyarakat pada hukum.


Senin, 24 Februari 2020

Visa Bisnis dan Sosial Budaya

Visa Bisnis atau yang disebut VUKB (visa untuk kunjungan bisnis) dapat diajukan oleh sebuah perusahaan untuk dapat mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia dan diperkerjakan di wilayah hukum RI

Kamis, 20 Februari 2020

Paspor Anak Orang Tua Meninggal Dunia

Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana membuatkan paspor untuk anak di bawah umur dengan kondisi salahsatu atau kedua orangtua nya meninggal dunia.

Paspor Anak Orang Tua Kandung Meninggal

Maka dokumen wajib yang dilampirkan adalah (jika salahsatu orangtua kandung meninggal dunia) sebagai berikut :
  1. Ektp ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
  2. KK ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup (nama anak tercantum didalamnya)
  3. Akte lahir anak
  4. Akte/buku nikah orangtua kandung
  5. Akte kematian ayah atau ibu kandungnya dari dinas catatan sipil
  6. Paspor ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
  7. Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki

Rabu, 19 Februari 2020

Paspor Anak Luar Nikah

Di Indonesia praktek nikah bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri, atau yang dalam bahasa hukumnya luar nikah, banyak sekali terjadi. Dari hasil pernikahan jenis ini banyak didapat (dilahirkan) anak-anak dengan status anak luar nikah dikarenakan pernikahan kedua orangtua kandungnya tidak tercatat di KUA.

Status Anak Luar Nikah

Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Secara hukum agak susah dan ribet memproses paspor bagi anak-anak yang dilahirkan dengan status pernikahan siri, dikarenakan tidak adanya buku nikah orangtua kandungnya.