Visa Bisnis atau yang disebut VUKB (visa untuk kunjungan bisnis) dapat
diajukan oleh sebuah perusahaan untuk dapat mendatangkan tenaga kerja
asing (TKA) ke Indonesia dan diperkerjakan di wilayah hukum RI
Budiarjo - Jasa PASPOR KILAT (0812-2829-2004) melayani permohonan Paspor (baru dan perpanjang), Elektronik Paspor (epaspor), Paspor Haji/UMROH, Paspor Anak, Paspor Rusak/Hilang, Endorsment Paspor, Affidapit, KITAS, KITAP, Alih Status Kitas-Kitap, Visa Bisnis/Sosbud, MERP, RPTKA, EPO Tidak Kembali
Budiarjo Mahameru
Senin, 24 Februari 2020
Visa Bisnis dan Sosial Budaya
Budiarjo Mahameru adalah Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian, melayani segala jenis proses paspor dan keimigrasian seperti permohonan paspor baru/perpanjang, paspor anak, paspor umroh, affidapit, kitas dan kitap.
Wilayah kerja meliputi DKI. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Jogja dan Solo.
Info dan bantuan proses paspor dapat menghubungi 0812-2829-2004
Kamis, 20 Februari 2020
Paspor Anak Orang Tua Meninggal Dunia
Dalam artikel kali ini saya akan menjelaskan bagaimana membuatkan paspor untuk anak di bawah umur dengan kondisi salahsatu atau kedua orangtua nya meninggal dunia.
Paspor Anak Orang Tua Kandung Meninggal |
Maka dokumen wajib yang dilampirkan adalah (jika salahsatu orangtua kandung meninggal dunia) sebagai berikut :
- Ektp ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
- KK ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup (nama anak tercantum didalamnya)
- Akte lahir anak
- Akte/buku nikah orangtua kandung
- Akte kematian ayah atau ibu kandungnya dari dinas catatan sipil
- Paspor ayah atau ibu kandungnya yang masih hidup
- Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki
Label:
Paspor,
Paspor Anak
Lokasi: Bantul, DI. Yogyakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia
Budiarjo Mahameru adalah Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian, melayani segala jenis proses paspor dan keimigrasian seperti permohonan paspor baru/perpanjang, paspor anak, paspor umroh, affidapit, kitas dan kitap.
Wilayah kerja meliputi DKI. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Jogja dan Solo.
Info dan bantuan proses paspor dapat menghubungi 0812-2829-2004
Rabu, 19 Februari 2020
Paspor Anak Luar Nikah
Di Indonesia praktek nikah bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri, atau yang dalam bahasa hukumnya luar nikah, banyak sekali terjadi. Dari hasil pernikahan jenis ini banyak didapat (dilahirkan) anak-anak dengan status anak luar nikah dikarenakan pernikahan kedua orangtua kandungnya tidak tercatat di KUA.
Status Anak Luar Nikah |
Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.
Secara hukum agak susah dan ribet memproses paspor bagi anak-anak yang dilahirkan dengan status pernikahan siri, dikarenakan tidak adanya buku nikah orangtua kandungnya.
Label:
Paspor,
Paspor Anak
Lokasi: Bantul, DI. Yogyakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia
Budiarjo Mahameru adalah Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian, melayani segala jenis proses paspor dan keimigrasian seperti permohonan paspor baru/perpanjang, paspor anak, paspor umroh, affidapit, kitas dan kitap.
Wilayah kerja meliputi DKI. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Jogja dan Solo.
Info dan bantuan proses paspor dapat menghubungi 0812-2829-2004
Paspor Anak Orang Tua Bercerai
Bagi orangtua yang kondisi pernikahannya bercerai (cerai hidup) dan ingin membuatkan paspor untuk anak kandungnya, maka yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan dokumen adalah tentang hak asuh anak yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Masalah hak asuh anak yang tertuang dalam putusan pengadilan, biasanya menjadi poin yang jarang diperhatikan bagi pasangan suami-istri yang bercerai. Padahal poin itu adalah penentu si anak dapat lanjut proses paspor atau tidak.
Putusan Hak Asuh Anak |
Jika hak asuh anak jatuh ke ibu kandung, dan tertuang dalam putusan cerai pengadilan negeri, maka ayah kandung tidak berhak menuntut jika secara sepihak ibu kandungnya membuat paspor untuk buah hati mereka.
Label:
Paspor,
Paspor Anak
Lokasi: Bantul, DI. Yogyakarta, Indonesia
Jakarta, Indonesia
Budiarjo Mahameru adalah Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian, melayani segala jenis proses paspor dan keimigrasian seperti permohonan paspor baru/perpanjang, paspor anak, paspor umroh, affidapit, kitas dan kitap.
Wilayah kerja meliputi DKI. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Jogja dan Solo.
Info dan bantuan proses paspor dapat menghubungi 0812-2829-2004
Langganan:
Postingan (Atom)