Virus Corona Covid-19 telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat dunia. Pemerintah di berbagai belahan dunia telah menerapkan kebijakan untuk menangani ancaman ini. Pun dengan Pemerintah Republik Indonesia yang terus menggalakkan sinergisitas antar instansi dalam upaya pencegahan masuknya ancaman virus yang berbahaya ini.
Pemeriksaan Imigrasi - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT |
Direktorat Jenderal Imigrasi ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19. Ditjen Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA yang akan melintas masuk wilayah Indonesia. Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia.