Selasa, 27 November 2018

Visa All Country

Affidavit

Penjelasan Tentang Affidavit

Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”),  
  2. PP No. 2 Tahun 2007,  
  3. Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. 
Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda.  

Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. 

Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
 Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak.  

Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas.  

Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia. 

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l,
  2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
"Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". 
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. 
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Fasilitas Keimigrasian adalah KARTU yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit, dengan fasilitas yang didapat antara lain :
  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Hal lain yang perlu diketahui terkait fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda adalah :
  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. 
  2. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
  3. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk memproses affidapit, dokumen yang wajib disiapkan (jika orangtua WNI adalah ibunya) antara lain :
  1. Paspor asing anak
  2. Ektp ibu kandung
  3. KK ibu kandung
  4. Akte lahir anak dari dinas catatan sipil
  5. Akte nikah orang tua kandung dari KUA/Dinas Catatan Sipil
  6. Paspor ibu kandung yang masih berlaku
  7. Paspor WNA ayah kandung yang masih berlaku
  8. Visa/Kitas ayah WNA yang masih berlaku
Sedangkan untuk pengajuan proses permohonan affidavit wajib dilakukan di imigrasi sesuai domisili ektp orangtua kandung WNI nya.


Jika sahabat butuh bantuan dalam pengajuannya dapat saya bantu dengan menghubungi :
Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com

KITAS dan KITAP

Paspor RI

Berdasar Undang-Undang No.6 Tahun 2011 (Bab-1, Pasal-1, Ayat-16), yang dimaksud dengan Paspor Republik Indoensia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Dalam kepemilikannya, setiap Warga Negara Indonesia berhak mengajukan dan memiliki Paspor RI dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (syarat permohonan Paspor RI).

Paspor yang dikenal umum di masyarakat adalah Paspor Umum atau Paspor Hijau, yang dibagi menjadi :
  1. Paspor Umum Hijau 24H (halaman)
  2. Paspor Umum Hijau 48H (halaman)
  3. Paspor Umum Hijau Elektronik 48H (EPASPOR 48H)
Secara umum, fungsi dan kegunaan, ketiga jenis paspor umum hijau di atas adalah sama. Yang membedakan jumlah halaman pada buku paspor dan ada/tidaknya chip elektronik yang menempel pada cover buku paspor.

Paspor Umum Hijau 24H artinya hanya memiliki 24 halaman pada buku paspornya, sedangkan yang 48H artinya memiliki 48 halaman pada buku paspornya. Nah untuk khusus elektronik paspor hanya tersedia yang 48 halaman. Embel-embel elektronik paspor artinya paspor tersebut telah dilengkapi dengan chip elektronik yang tersemat dicover depan dan belakang buku paspornya.

Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau 24H dan 48H
Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau 24H dan 48H

Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau Elektronik (EPASPOR)
Budiarjo Paspor - Paspor Umum Hijau Elektronik (EPASPOR)
Dahulu kala sekitar di bawah tahun 2010, untuk jenis paspor umum hijau 24H, itu dikhususkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik laki-laki maupun perempuan dengan penanda stempel dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dan yang 48H adalah untuk pemohon umum (non-TKI). Tapi saat ini tidak ada lagi pembeda baik 24H atau 48H dengan maksud agar tidak ada diskriminasi. Tapi lagi-lagi itu hanya teori dan kenyataan dilapangan masih berbeda.

Pendiskritan jenis paspor umum hijau 24H bukan tanpa alasan. Sejarah panjang nan kelam mengikuti perjalanan jenis paspor ini, banyak PJTKI dan oknum imigrasi bermain didalamnya dan sudah menjadi rahasia umum.

Dampak paling utama dan terasa saat ini adalah kebanyakan dari mereka pemohon paspor 24H bagi TKI adalah penggunaan dokumen palsu dan data palsu. Dari sini akhirnya munculah masalah yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini, dan untuk menyelesaikannya bagaikan membenahi benang kusut.


Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi dan bantuan proses permohonan paspornya dapat langsung kontak ke :

Budiarjo Mahameru
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Telp/WA : 0812-2829-2004

Email : budiarjo.paspor@gmail.com