Rabu, 09 Januari 2019

Paspor Anak Di Bawah Umur

Informasi Umum


Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun dan belum ber-EKTP, imigrasi sangat saklek dalam proses permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Paspor Anak - Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Dokumen WAJIB yang dilampirkan adalah :
  1. Ektp kedua orangtua kandungnya
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana nama anak wajib masuk didalamnya
  3. Akte Kelahiran anak dari Dinas Catatan Sipil
  4. Akte/Buku Nikah orangtua kandung
  5. Paspor kedua orangtua kandung yang masih berlaku
  6. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki

Selasa, 08 Januari 2019

Paspor UMROH/HAJI

Beribadah ke Tanah Suci Mekah adalah hampir impian setiap kaum muslim, entah untuk beribadah Umroh, atau memenuhi kewajiban Rukun Islam yang ke-5, yaitu pergi Haji.
 



Mecca Al Bukaromah, Paspor Umroh/Haji - @BudiarjoPaspor
Mecca Al Bukaromah - @BudiarjoPaspor
Salah satu syarat untuk dapat pergi umroh/haji adalah wajib memiliki paspor dahulu. Paspor untuk umroh/haji adalah paspor yang sama dengan paspor umum/elektronik 48H masa berlaku 5 (lima) tahun. 

Yang menjadi pembeda adalah, khusus untuk pengajuan visa umroh/haji, pada paspor wajib tercetak 3 (tiga) suku kata nama.

Bagi pemohon paspor yang secara dokumentasi sudah memiliki 3 (tiga) suku kata nama tentu bukan masalah. Masalah akan timbul bagi mereka yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) suku kata nama.

Paspor RUSAK atau HILANG

Paspor Rusak

Bagi sobat yang mengalami paspornya rusak atau hilang, maka mohon maaf kalo sobat gak bisa langsung proses permohonan paspor baru lagi. Sobat wajib melakukan permohonan penerbitan paspor baru dengan alur "Penggantian Karena Rusak"

Adapun alur prosesnya dijelaskan dalam bagan sederhana berikut ini :

Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor
Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor

Sabtu, 08 Desember 2018

Elektronik Paspor (EPASPOR)

Elektronik Paspor atau yang lebih dikenal dengan EPASPOR adalah jenis paspor umum hijau dengan 48 halaman yang dilengkapi dengan teknologi chip. Penyematannya ditempelkan di halaman depan dan belakang cover buku paspornya, sehingga selain perbedaan keberadaan chip, cover buku epaspor akan lebih tebal dari paspor hijau umum yang biasa.

Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor
Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor

Jumat, 07 Desember 2018

Paspor Umum Hijau 48H

Saat ini proses permohonan Paspor RI sudah tidak dapat dilakukan melalui walkin customer atau melalui pendaftaran website imigrasi. Prosesnya saat ini wajib melalui aplikasi Antrian Paspor Online Indonesia, yang aplikasinya wajib diunduh dulu dari layanan AppStore Android.

Silahkan sobat paspor buka AppStore dari gadgetnya, kemudian ketik : "Antrian Paspor", nanti bisa dipilih jenis aplikasi yang tampilannya seperti di bawah ini :

Selasa, 27 November 2018

Visa All Country

Affidavit

Penjelasan Tentang Affidavit

Affidavit dalam hukum Indonesia adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan :
  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (“UU Kewarganegaraan”),  
  2. PP No. 2 Tahun 2007,  
  3. Permenhukham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. 
Seperti diketahui, anak hasil perkawinan campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing akan memiliki kewarganegaraan ganda.  

Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari pasal 41 UU Kewarganegaraan. 

Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Registrasi Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
 Affidavit berbentuk selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan (attach) pada paspor asing si anak.  

Affidavit digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia untuk waktu tertentu dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia terbatas.  

Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan (sekali masuk dan sekali keluar) wilayah Republik Indonesia. 

Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l,
  2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
"Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia". 
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian. 
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Kartu Affidavit - Budiarjo Biro Jasa Paspor KILAT
Fasilitas Keimigrasian adalah KARTU yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraaan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit, dengan fasilitas yang didapat antara lain :
  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Hal lain yang perlu diketahui terkait fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda adalah :
  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. 
  2. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
  3. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Untuk memproses affidapit, dokumen yang wajib disiapkan (jika orangtua WNI adalah ibunya) antara lain :
  1. Paspor asing anak
  2. Ektp ibu kandung
  3. KK ibu kandung
  4. Akte lahir anak dari dinas catatan sipil
  5. Akte nikah orang tua kandung dari KUA/Dinas Catatan Sipil
  6. Paspor ibu kandung yang masih berlaku
  7. Paspor WNA ayah kandung yang masih berlaku
  8. Visa/Kitas ayah WNA yang masih berlaku
Sedangkan untuk pengajuan proses permohonan affidavit wajib dilakukan di imigrasi sesuai domisili ektp orangtua kandung WNI nya.


Jika sahabat butuh bantuan dalam pengajuannya dapat saya bantu dengan menghubungi :
Budiarjo
Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian
Tlp/WA : 0812-2829-2004
Email : budiarjo.paspor@gmail.com