Rabu, 19 Februari 2020

Paspor Anak Luar Nikah

Di Indonesia praktek nikah bawah tangan atau yang dikenal dengan nikah siri, atau yang dalam bahasa hukumnya luar nikah, banyak sekali terjadi. Dari hasil pernikahan jenis ini banyak didapat (dilahirkan) anak-anak dengan status anak luar nikah dikarenakan pernikahan kedua orangtua kandungnya tidak tercatat di KUA.

Status Anak Luar Nikah

Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.

Secara hukum agak susah dan ribet memproses paspor bagi anak-anak yang dilahirkan dengan status pernikahan siri, dikarenakan tidak adanya buku nikah orangtua kandungnya.


Paspor Anak Orang Tua Bercerai

Bagi orangtua yang kondisi pernikahannya bercerai (cerai hidup) dan ingin membuatkan paspor untuk anak kandungnya, maka yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan dokumen adalah tentang hak asuh anak yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Masalah hak asuh anak yang tertuang dalam putusan pengadilan, biasanya menjadi poin yang jarang diperhatikan bagi pasangan suami-istri yang bercerai. Padahal poin itu adalah penentu si anak dapat lanjut proses paspor atau tidak.

Putusan Hak Asuh Anak

Jika hak asuh anak jatuh ke ibu kandung, dan tertuang dalam putusan cerai pengadilan negeri, maka ayah kandung tidak berhak menuntut jika secara sepihak ibu kandungnya membuat paspor untuk buah hati mereka.


Rabu, 09 Januari 2019

Paspor Anak Di Bawah Umur

Informasi Umum


Untuk permohonan paspor anak di bawah umur, belum genap berusia 17 tahun dan belum ber-EKTP, imigrasi sangat saklek dalam proses permohonan dan dokumen yang dilampirkan.

Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Paspor Anak - Budiarjo Paspor - Biro Jasa Paspor KILAT
Dokumen WAJIB yang dilampirkan adalah :
  1. Ektp kedua orangtua kandungnya
  2. Kartu Keluarga (KK) dimana nama anak wajib masuk didalamnya
  3. Akte Kelahiran anak dari Dinas Catatan Sipil
  4. Akte/Buku Nikah orangtua kandung
  5. Paspor kedua orangtua kandung yang masih berlaku
  6. Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki

Selasa, 08 Januari 2019

Paspor UMROH/HAJI

Beribadah ke Tanah Suci Mekah adalah hampir impian setiap kaum muslim, entah untuk beribadah Umroh, atau memenuhi kewajiban Rukun Islam yang ke-5, yaitu pergi Haji.
 



Mecca Al Bukaromah, Paspor Umroh/Haji - @BudiarjoPaspor
Mecca Al Bukaromah - @BudiarjoPaspor
Salah satu syarat untuk dapat pergi umroh/haji adalah wajib memiliki paspor dahulu. Paspor untuk umroh/haji adalah paspor yang sama dengan paspor umum/elektronik 48H masa berlaku 5 (lima) tahun. 

Yang menjadi pembeda adalah, khusus untuk pengajuan visa umroh/haji, pada paspor wajib tercetak 3 (tiga) suku kata nama.

Bagi pemohon paspor yang secara dokumentasi sudah memiliki 3 (tiga) suku kata nama tentu bukan masalah. Masalah akan timbul bagi mereka yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) suku kata nama.

Paspor RUSAK atau HILANG

Paspor Rusak

Bagi sobat yang mengalami paspornya rusak atau hilang, maka mohon maaf kalo sobat gak bisa langsung proses permohonan paspor baru lagi. Sobat wajib melakukan permohonan penerbitan paspor baru dengan alur "Penggantian Karena Rusak"

Adapun alur prosesnya dijelaskan dalam bagan sederhana berikut ini :

Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor
Alur Proses Paspor RUSAK - @Budiarjo Paspor

Sabtu, 08 Desember 2018

Elektronik Paspor (EPASPOR)

Elektronik Paspor atau yang lebih dikenal dengan EPASPOR adalah jenis paspor umum hijau dengan 48 halaman yang dilengkapi dengan teknologi chip. Penyematannya ditempelkan di halaman depan dan belakang cover buku paspornya, sehingga selain perbedaan keberadaan chip, cover buku epaspor akan lebih tebal dari paspor hijau umum yang biasa.

Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor
Budiarjo Paspor - Penampakan Buku Epaspor

Jumat, 07 Desember 2018

Paspor Umum Hijau 48H

Saat ini proses permohonan Paspor RI sudah tidak dapat dilakukan melalui walkin customer atau melalui pendaftaran website imigrasi. Prosesnya saat ini wajib melalui aplikasi Antrian Paspor Online Indonesia, yang aplikasinya wajib diunduh dulu dari layanan AppStore Android.

Silahkan sobat paspor buka AppStore dari gadgetnya, kemudian ketik : "Antrian Paspor", nanti bisa dipilih jenis aplikasi yang tampilannya seperti di bawah ini :